Sekretariat

             Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyusun langkah kegiatan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dan mengendalikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Sidoarjo agar dapat berlangsung tepat waktu sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

             Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum dibantu oleh Kepala Sub Bagian Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

 

SUB BAGIAN PROGRAM DAN DATA :

Mengumpulkan dan mengolah bahan rencana,

program, anggaran pembiayaan kegiatan tahapan Pemilu;

 

SUB BAGIAN TEKNIS DAN HUBUNGAN MASYARAKAT :

1.Mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu;

2.Melaksanakan proses administrasi dan verifikasi PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota;

3.Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten;

4.Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil);

5.Pencalonan dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

6.Melaksanakan penyuluhan;

7.Bantuan dan kerjasama antar lembaga;

8.Melaksanakan pelayanan informasi;

9.Pendidikan pemilih.

 

SUB BAGIAN HUKUM :

1.Melaksanakan inventarisasi,  pengkajian  dan  penyelesaian sengketa hukum;

2.Penyuluhan peraturan yang berkaitan dengan Pemilu;

3.Penyiapan verifikasi faktual peserta Pemilu dan administrasi keuangan dan dana kampanye.

 

SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK :

1.Mengumpulkan dan mengolah bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran;

2.Pelaksanaan urusan rumah tangga;

3.Perlengkapan, keamanan dalam, dan Tata Usaha;

4.Pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

5.Distribusi Logistik;

6.Kepegawaian;

7.Dokumentasi.

 

             Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo dibantu oleh staf-staf yang merupakan Pelaksana Jabatan Non Struktural dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidoarjo

Copyright 2011